Satuan Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawal pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Angkutan Laut, Polisi, TNI, ASDP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan seluruh unsur terkait untuk menegakkan kebijakan tersebut, mulai 6 hingga 17 Mei 2021 di Pelabuhan Tanjungkalian," kata Sekretaris Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama di Mentok, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi lintas sektor tersebut disepakati beberapa hal sebagai upaya pengetatan pengawalan aturan dan pengawasan agar pembatasan yang dilakukan bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Pengetatan pengawasan akan dilakukan agar penumpang yang akan menyeberang meninggalkan Pulau Bangka maupun yang datang dari Pulau Sumatera benar-benar memiliki kepentingan mendesak.

Pada rapat koordinasi tersebut disepakati tiga hal penting yang akan diterapkan di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok selama masa larangan mudik berlaku, yaitu yang bisa menyeberang merupakan orang yang sedang dalam perjalanan dinas atau dalam keperluan dinas dengan menunjukkan surat dari atasan dan bukti data lain yang kuat.

Syarat lain bagi penumpang yang ingin menyeberang merupakan orang yang dalam musibah atau kemalangan yang terjadi terhadap saudara inti, misalnya meninggal atau sakit keras.

Pelayanan penyeberangan bisa juga untuk orang yang dalam proses pengobatan atau rujukan, dengan syarat membawa surat rujukan rumah sakit atau klinik pengobatan yang jelas dan maksimal pendamping satu orang.

"Bagi orang atau calon penumpang di luar tiga syarat itu tidak akan dilayani atau dilarang menyeberang atau datang," katanya.

Ia menjelaskan tiga persyaratan itu berlaku untuk calon penumpang orang, sedangkan untuk calon penumpang kendaraan hanya berlaku untuk kendaraan atau armada pembawa logistik kesehatan, kebencanaan, dan bahan pangan pokok.

"Itu merupakan kesepakatan bersama dan akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat kesepakatan bersama untuk kemudian disampaikan ke seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalam kegiatan ini," katanya.

Dengan adanya ketegasan dari Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 dan Satgas Angkutan Laut tersebut diharapkan masyarakat memahami dan bisa menunda kegiatan pulang kampung atau perjalanan ke luar daerah di masa larangan mudik.

"Pada dasarnya ini merupakan kebijakan pemerintah untuk keselamatan bersama dan pengendalian penyebaran virus yang saat ini semakin meningkat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021