Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agung Setiawan turut menyebarluaskan peraturan daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ke masyarakat Kabupaten Bangka.
"Perda KTR ini sudah sering didengar masyarakat, namun belum ada sanksi tegas yang diterapkan pemerintah bagi mereka yang melanggar," kata Anggota Komisi III DPRD Babel, Agung Setiawan, usai menyebarluaskan Perda KTR ke masyarakat, Sabtu.
Ia mengatakan, Indonesia penghasil tembakau nomor tujuh didunia, namun untuk konsumsi rokok, Indonesia urutan ketiga tertinggi di dunia. Oleh karena itu adanya Perda ini harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
"Melalui Perda ini kita melindungi masyarakat, khususnya mereka yang bukan perokok, karena sampai saat ini masyarakat belum mengenal perda ini, dimana-mana mereka bisa merokok tanpa melihat kawasannya," ujarnya.
Agung berharap melalui sosialisasi penyebarluasan Perda KTR ini masyarakat bisa memahaminya. Pembinaan dan pengawasan harus digencarkan agar masyarakat benar-benar memahami Perdayang berisi 11 Bab dan 17 Pasal ini.
"Disini kita memberi masukan ke masyarakat, jangan merokok ditempat umum, tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar dan tempat ibadah. Itu ada sanksi tegasnya," kata Agung.
Agung menambahkan, larangan dan sanksi untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok sudah tertuang jelas dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015. Mereka yang menjual dan mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok itu tidak boleh.
Masyarakat yang membandel, tetap merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR atau kawasan tanpa rokok, akan dikenakan sanksi 2 hari penjara atau denda Rp 50 ribu. Bagi penjual yang menjual rokok di KTR, dikenakan sanksi 5 hari kurungan penjara atau denda Rp 500 ribu.
Dan bagi pemimpin yang tidak tegas menerapkan KTR juga akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama Rp 7 hari atau denda sebesar Rp 2 juta. Inilah yang harus diketahui masyarakat.
"Meski Perda ini sudah ditetapkan sejak 2015, tapi pembangunan KTR juga belum maksimal dan penerapan sanksi juga belum tegas. Kita ingin Gubernur tegas menjalankan Perda tentang KTR ini, karena DPRD Babel juga gencar menyebarluaskan Perda ini," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Perda KTR ini sudah sering didengar masyarakat, namun belum ada sanksi tegas yang diterapkan pemerintah bagi mereka yang melanggar," kata Anggota Komisi III DPRD Babel, Agung Setiawan, usai menyebarluaskan Perda KTR ke masyarakat, Sabtu.
Ia mengatakan, Indonesia penghasil tembakau nomor tujuh didunia, namun untuk konsumsi rokok, Indonesia urutan ketiga tertinggi di dunia. Oleh karena itu adanya Perda ini harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
"Melalui Perda ini kita melindungi masyarakat, khususnya mereka yang bukan perokok, karena sampai saat ini masyarakat belum mengenal perda ini, dimana-mana mereka bisa merokok tanpa melihat kawasannya," ujarnya.
Agung berharap melalui sosialisasi penyebarluasan Perda KTR ini masyarakat bisa memahaminya. Pembinaan dan pengawasan harus digencarkan agar masyarakat benar-benar memahami Perdayang berisi 11 Bab dan 17 Pasal ini.
"Disini kita memberi masukan ke masyarakat, jangan merokok ditempat umum, tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar dan tempat ibadah. Itu ada sanksi tegasnya," kata Agung.
Agung menambahkan, larangan dan sanksi untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok sudah tertuang jelas dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015. Mereka yang menjual dan mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok itu tidak boleh.
Masyarakat yang membandel, tetap merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR atau kawasan tanpa rokok, akan dikenakan sanksi 2 hari penjara atau denda Rp 50 ribu. Bagi penjual yang menjual rokok di KTR, dikenakan sanksi 5 hari kurungan penjara atau denda Rp 500 ribu.
Dan bagi pemimpin yang tidak tegas menerapkan KTR juga akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama Rp 7 hari atau denda sebesar Rp 2 juta. Inilah yang harus diketahui masyarakat.
"Meski Perda ini sudah ditetapkan sejak 2015, tapi pembangunan KTR juga belum maksimal dan penerapan sanksi juga belum tegas. Kita ingin Gubernur tegas menjalankan Perda tentang KTR ini, karena DPRD Babel juga gencar menyebarluaskan Perda ini," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021