Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menertibkan dan menindak praktik penambangan bijih timah liar di kawasan Marbuk, Kenari dan Pungguk.

"Sudah sering kami tertibkan dan penertiban hari ini bagi penambang yang masih tetap memandel beroperasi di kawasan terlarang tersebut," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian menemukan sejumlah ponton (alat isap bijih timah) dan langsung dilakukan pembongkaran.

"Setidaknya terdapat sebanyak lima ponton isap kami bongkar dan menyita sejumlah peralatan tambang lainnya," ujarnya.

Ia menegaskan, apapun cerita dan apapun alasannya, pihaknya tidak membenarkan adanya aktivitas penambangan di kawasan eks PT Koba Tin itu.

"Tiga kawasan itu kami jaga, tidak boleh ada kegiatan apapun terkait dengan pengerukan bijih timah," ujarnya.

Kawasan Marbuk, Kenari dan Pungguk sebelumnya merupakan area penambangan yang IUP nya milik PT Koba Tin (perusahaan peleburan bijih timah).

Namun kawasan tersebut sudah menjadi kawasan penambangan khusus yang kembali dikuasai negara sejak PT Koba Tin dinyatakan pailit pada 2013.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021