Sungailiat (Antara Babel) - Personel Satnorkoba Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas nama Ngan Fen alias Angit dan Susanto.

"Personel kami berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah Ngan Fen alias Angit, Jalan Patimura Sungailiat," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan, keduanya berhasil diamankan setelah ada laporan polisi No. LP/A-250/III/2015/ Babel/ Res Bangka, keduanya saat ini dilakukan penahanan di mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selain menahan dua orang pelaku itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus  plastik  bening  berisi kristal  putih  yang diduga narkotika jenis sabu, satu  buah kertas  angpau  warna merah, satu buah bong  alat hisap  sabu yang terbuat  dari gelas minuman kemasan, dan dua buah  telepon genggam  merek nokia,"
katanya.

Dia menegaskan, akan tetap melakukan tindakan tegas penyalahgunaan narkoba baik pengguna maupun penjual.

"Siapapun yang melakukan tindak pelanggaran narkoba, tetap akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku karena tindak kejahatan ini sangat membahayakan generasi yang datang," katanya.

Kapolres menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dari segala ancaman kejahatan narkoba dan jika mengetahui ada ancaman hendaknya segera dilaporkan kepihak kepolisian terdekat.

"Mencegah peredaran narkoba yang makin meresahkan harus ditangani terpadu, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan lainnya," kata kapolres.

Pihaknya dalam hal pencegahan kasus ini telah memperketat pengawasan disejumlah titik pelabuhan yang dianggap rawan sebagai pintu masuk pelaku kejahatan narkoba.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015