Tim gabungan di posko pemantauan Operasi Ketupat Menumbing 2021 di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutar balik beberapa kendaraan yang akan keluar daerah.

"Kami akan terus mengawal kebijakan pemerintah melarang mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021, sehingga bagi kendaraan melintas yang akan keluar daerah kami kembalikan ke daerah asal," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, di Mentok, Sabtu.

Ia menjelaskan, para pengendara yang melintas di posko pemantauan yang terletak di jalan utama yang menghubungkan Pangkalpinang-Mentok diperiksa kelengkapan kendaraan, pengemudi dan penumpang serta tujuan perjalanan.

"Pengendara sepeda motor dan mobil pribadi atau bukan armada logistik diperiksa secara cermat, dan jika ditemukan yang ingin keluar daerah diminta tidak melanjutkan perjalanan dan kembali ke daerah asal," katanya lagi.

Menurut dia, pola penyekatan di jalur utama tersebut cukup membantu para petugas yang berada di kawasan Pelabuhan Tanjungkalian, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan dan calon penumpang.

Pada pos pemantauan terpadu yang terletak di Desa Airbelo itu, para petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pengendara terkait kebijakan pemerintah tersebut.

"Larangan mudik Lebaran ini pada intinya untuk mengendalikan dan meminimalkan kemungkinan penyebaran Virus Corona jenis baru," katanya pula.

Karena itu, diimbau masyarakat untuk menahan diri tak melakukan mudik demi mencegah penyebaran virus.

Menurut Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu RTA Sianturi, saat ini ada kecenderungan peningkatan jumlah kendaraan pribadi yang ingin menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.

"Masyarakat mengira petugas mulai mengendurkan penyekatan sehingga bisa dimanfaatkan, tapi nyatanya kami tetap bertugas dan cermat dalam mengawal kebijakan tersebut," kata Sianturi.

Ia menegaskan aparat kepolisian akan terus melakukan penyekatan selama larangan mudik sesuai dengan aturan.

"Kami menjalankan tugas sesuai standar operasi yang berlaku, akan selalu ketat seleksi siapa saja yang boleh lewat dan harus putar balik," ujarnya.

Larangan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021