Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru untuk mengajukan pindah tugas ke luar daerah.

"Kami tidak memberikan izin bagi ASN yang baru diangkat untuk mengajukan pindah ke daerah lain karena kita masih kekurangan tenaga," ujar Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, pengangkatan ASN daerah dilakukan berdasarkan kebutuhan sehingga jika ada yang pindah tugas dikhawatirkan akan mengurangi kuota yang dibutuhkan.

"Dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme sebagai ASN harus dimiliki agar tujuan menjadi ASN benar-benar untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Ia meminta ASN mengikuti aturan main yang berlaku di Bangka Tengah dan baru mengajukan permohonan pindah tugas minimal harus mengabdi selama 10 tahun di daerah itu.

"Jangan mudah ngajukan pindah (tugas), apalagi baru mengabdi dua tahun sudah mau pindah. Kalau sudah tahu aturannya, maka taati aturan yang ada," ujarnya.

Sebagai aparatur negara, kata Algafry, ASN harus menujukkan loyalitas dan pengabdian yang tinggi dalam melayani masyarakat di daerahnya bertugas.

"Tunjukkan kualitas dan profesionalitas kita sebagai abdi negara yang baik," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021