Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pungutan retribusi sampah di kontainer Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Bukit Betung.
"Pungutan retribusi sampah berlaku semua pihak karena sudah diatur dalam peraturan daerah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Ismir Rachmaddinianto di Sungailiat, Sabtu.
Dalam aturan tersebut, kata dia, setiap warga yang melakukan pembuangan di kontainer atau bak sampah itu diminta untuk membayar retribusi.
Dia mengakui masih kurang tepat menerapkan aturan itu, namun diterapkan untuk wajib retribusi sehingga mendukung pengangkutan-pengangkutan sampah dari TPS ke tempat pembuangan akhir.
"Untuk pengangkutan sampah dari TPS ke tempat pembuangan akhir, kami mengalami kendala jumlah armada dan tenaga di lapangan yang terbatas," jelas Ismir.
Menurut dia, terbatas jumlah tenaga kebersihan di lapangan karena adanya kebijakan pemerintah daerah yang memaksa petugas kebersihan sebagian mengundurkan diri sebagai tenaga honor daerah.
"Saya mengingatkan seluruh masyarakat supaya disiplin dengan membuang sampah pada tempatnya guna menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib dan sehat," ujarnya.
Petugas pemungut retribusi sampah di TPS Bukit Betung, Muhammad Sandra Aprilyadi mengatakan, pemungutan retribusi sampah sudah dilakukan sejak tiga hari lalu.
"Untuk perorangan dikenakan retribusi Rp2 ribu,sedangkan bagi gerobak atau mobil pick up dikenakan retribusi Rp5 ribu," jelasnya.
Ia mengakui, masih ada sebagian masyarakat yang merasa keberatan dengan diterapkan aturan tersebut, tetapi pihaknya berupaya memberikan pemahaman bahwa pungutan retribusi sampah sudah diatur dalam peraturan daerah.