Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menerima uang tunggakan pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp2.052.535.000 dari PT Kramayudha Sapta.
"Uang sebesar Rp2 miliar lebih tersebut merupakan tunggakan PBB PT Kramayudha Sapta sejak 2009," kata Kepala Bada Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, Kamis.
Penyerahan uang tunggakan PBB oleh PT Kramayudha Sapta kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut diwakili oleh Kepala Bakeuda yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan serta pihak Bank Sumsel Babel.
"Hutang PBB tersebut merupakan hutang sejak 2009. Kami sudah berulangkali melayangkan surat teguran kepada PT. Kramayudha Sapta untuk segera membayarkan piutang PBB tersebut, namun mereka belum mau membayar," katanya.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha Syamsu mengatakan PT. Kramayudha Sapta baru menyerahkan hutang PBB tersebut setelah adanya kerjasama antara Kejari dengan Pemkot Pangkalpinang yang membentuk Pejuang Pendapatan Asli Daerah (PENDEKAR) Kota Pangkalpinang yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pangkalpinang.
Setelah adanya kerjasama PENDEKAR ini, akhirnya berhasil meminta PT. Kramayudha Sapta untuk membayarkan hutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut kepada Pemkot Pangkalpinang sebagai Pendapatan Asli Daerah.
"Hutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut sudah diserahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang diwakili Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang kepada Pihak Bank Sumsel Babel untuk dilakukan penghitungan kesesuaian nominal uang yang selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Kota Pangkalpinang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Uang sebesar Rp2 miliar lebih tersebut merupakan tunggakan PBB PT Kramayudha Sapta sejak 2009," kata Kepala Bada Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, Kamis.
Penyerahan uang tunggakan PBB oleh PT Kramayudha Sapta kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut diwakili oleh Kepala Bakeuda yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan serta pihak Bank Sumsel Babel.
"Hutang PBB tersebut merupakan hutang sejak 2009. Kami sudah berulangkali melayangkan surat teguran kepada PT. Kramayudha Sapta untuk segera membayarkan piutang PBB tersebut, namun mereka belum mau membayar," katanya.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha Syamsu mengatakan PT. Kramayudha Sapta baru menyerahkan hutang PBB tersebut setelah adanya kerjasama antara Kejari dengan Pemkot Pangkalpinang yang membentuk Pejuang Pendapatan Asli Daerah (PENDEKAR) Kota Pangkalpinang yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pangkalpinang.
Setelah adanya kerjasama PENDEKAR ini, akhirnya berhasil meminta PT. Kramayudha Sapta untuk membayarkan hutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut kepada Pemkot Pangkalpinang sebagai Pendapatan Asli Daerah.
"Hutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut sudah diserahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang diwakili Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang kepada Pihak Bank Sumsel Babel untuk dilakukan penghitungan kesesuaian nominal uang yang selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Kota Pangkalpinang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021