PT Tanjung Batu Port menyampaikan klarifikasi terkait persoalan penarikan karcis masuk di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju kawasan destinasi wisata Pulau Leebong.

Direktur Utama PT Tanjung Batu Port, Iskandar Rosul di Tanjung Pandan, Kamis membenarkan bahwa penarikan karcis masuk di pelabuhan Tanjung RU merupakan kebijakan pihaknya selaku pengelola namun dalam penerapan di lapangan diakuinya terjadi kesalahan.

"Kebijakan itu (karcis masuk, red) memang benar dari kami seperti yang disampaikan Bupati Belitung saat "launching" pengelolaan pelabuhan Tanjung Ru namun dalam pengoperasionalannya memang terjadi kesalahan SOP," katanya.

Ia menjelaskan, seharusnya petugas penarik karcis di pintu masuk pelabuhan tersebut berasal dari PT Pelabuhan Tanjung Batu Port namun dikarenakan keterbatasan waktu sehingga penarikan karcis masuk dititipkan kepada orang lain yang berada di lokasi tersebut.

"Hanya saja orang di Pulau Leebong ini keluar masuknya tidak menentu sehingga staf kami menitipkan karcis tersebut kepada orang di lokasi tersebut, jadi kesalahannya adalah itu," ujarnya.

Ia menambahkan, sedangkan adanya coretan tangan pada karcis masuk pelabuhan penyeberangan Tanjung Ru disebabkan terjadinya kesalahan pada waktu proses pencetakan tiket.

"Berhubung tiket masuk tersebut baru kami order dari Jakarta namun cetakannya salah maka dicoret menggunakan tangan. Tiket terbaru sesang kami perbaiki dan cetak di Jakarta," kata Iskandar.

Sedangkan mengenai tidak adanya porporasi atau pengesahan dari BPPRD Belitung pada tiket tesebut, lanjut Iskandar sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik pemerintah daerah maka hal tersebut tidak diperlukan lagi karena BUP dapat mandiri dalam menentukan tarif termasuk biaya masuk pelabuhan.

"Kalau porporasi itu harus dilakukan UPT yang mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari Bupati Belitung berdasarkan Perda atau batasannya Perda. Tetapi kami memang dibolehkan menarik tiket masuk dan bagi hasilnya kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, sejak awal Juni pihaknya memang telah menerapkan biaya masuk menuju pelabuhan Tanjung Ru untuk mobil menuju destinasi Pulau Leebong sebesar Rp10 ribu dan pengantar penumpang Rp5 ribu.

"Jadi biarpun karcis itu tidak ada porporasi penarikan yang kami lakukan tetap legal bukan ilegal karena setoran kami jelas kepada pemerintah daerah," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021