Tim 2 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis brankas yang sering beraksi di daerah itu.

"Pelaku JA (41) dan HI (44) ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku JA ditangkap pada Sabtu (10/7) di Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Sedangkan HI ditangkap pada Minggu (11/7) di Kelurahan Parit Padang Sungailiat," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Senin.

Ia mengatakan, salah satu pelaku yang berhasil diringkus tersebut merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Ia mengatakan, kedua pelaku berhasil ditanggkap bermula saat Tim 2 Jatanras Subdit III Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku JA. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim bergerak dan langsung melakukan penggerebekan dirumah kontrakan pelaku JA yang berada di Desa Benteng Bangka Tengah.

Dari penggerebekan ini, Tim langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Adapun barang bukti yang diamankan di kontrakan JA ini yakni satu buah linggis, satu buah obeng min, tiga buah kunci L yang ujungnya dipipihkan, satu buah tangkai kunci buah yang ujungnya telah dipipihkan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku JA, selain melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Bangka, pelaku juga sudah sering melakukan pencurian ditempat lainnya di Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah maupun di Bangka Selatan.

"Setelah ditangkap, akhirnya kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolda untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021