Jebus, Bangka Barat (Antara Babel) - Personel Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang yang diduga sebagai pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di Pantai Siangau, Kecamatan Parittiga.
"Anggota berhasil meringkus pelaku berinisial At (37) seorang buruh harian warga Dusun Pala, Desa Teluklimau yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Dadang Wijaya di Muntok, Kamis.
Ia menerangkan, kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu pondok yang berlokasi di Pantai Siangau, Desa Teluklimau, Parittiga.
"Korban masih berusia sekitar 16 tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga, warga Desa Teluklimau," kata dia.
Ia menerangkan, percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada saat korban sedang seorang diri di dalam pondok.
Saat itu, kata dia, pelaku berpura-pura mencari paman korban yang kebetulan sedang tidak berada di tempat.
"Karena tidak ada jawaban, pelaku langsung masuk ke dalam pondok dan mendapati korban sendirian dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," kata dia.
Ia menerangkan, pada saat kejadian pelaku yang membawa sebilah parang berhasil membekap mulut korban agar tidak berteriak, namun korban berontak dan berhasil menendang bagian vital
pelaku yang membuat pelaku langsung kabur sambil menahan rasa sakit.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bibir sebelah kiri," kata dia.
Tak berselang lama dari kejadian itu, kata dia, suami korban pulang ke pondok dan korban menceritakan kejadian
tersebut, kemudian mereka segera melaporkan kejadian itu ke polisi setempat.
Mendapati laporan tersebut, kata dia, Anggota Polsek Jebus segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tidak berapa lama setelah kejadian.
"Saat ini tersangka masih kami amankan di Mapolsek Jebus, dia akan kami jerat dengan pasal 285 jo 53 KUHP subs 53 KUHP," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Anggota berhasil meringkus pelaku berinisial At (37) seorang buruh harian warga Dusun Pala, Desa Teluklimau yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Dadang Wijaya di Muntok, Kamis.
Ia menerangkan, kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu pondok yang berlokasi di Pantai Siangau, Desa Teluklimau, Parittiga.
"Korban masih berusia sekitar 16 tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga, warga Desa Teluklimau," kata dia.
Ia menerangkan, percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada saat korban sedang seorang diri di dalam pondok.
Saat itu, kata dia, pelaku berpura-pura mencari paman korban yang kebetulan sedang tidak berada di tempat.
"Karena tidak ada jawaban, pelaku langsung masuk ke dalam pondok dan mendapati korban sendirian dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," kata dia.
Ia menerangkan, pada saat kejadian pelaku yang membawa sebilah parang berhasil membekap mulut korban agar tidak berteriak, namun korban berontak dan berhasil menendang bagian vital
pelaku yang membuat pelaku langsung kabur sambil menahan rasa sakit.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bibir sebelah kiri," kata dia.
Tak berselang lama dari kejadian itu, kata dia, suami korban pulang ke pondok dan korban menceritakan kejadian
tersebut, kemudian mereka segera melaporkan kejadian itu ke polisi setempat.
Mendapati laporan tersebut, kata dia, Anggota Polsek Jebus segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tidak berapa lama setelah kejadian.
"Saat ini tersangka masih kami amankan di Mapolsek Jebus, dia akan kami jerat dengan pasal 285 jo 53 KUHP subs 53 KUHP," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015