Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang melakukan upaya perbaikan regulasi untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan.
"Selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perikanan masih sedikit, hasil dari retribusi di pelelangan ikan dan balai benih ikan," kata Kepala Bidang Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat, Wiratmo di Mentok, Selasa.
Guna meningkatkan pendapatan daerah dalam bidang perikanan, kata dia, sejak tahun lalu Pemkab Bangka Barat telah menyiapkan perbaikan regulasi untuk meningkatkan retribusi, khususnya pendapatan retribusi dari sektor usaha tambak.
Menurut Wiratmo perbaikan aturan dalam sektor perikanan tersebut penting dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan semakin banyaknya pemilik modal yang ingin membuka usaha tambak di daerah itu.
"Dengan meningkatnya pendapatan daerah dari sektor ini, nantinya juga akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan, pengawasan dan pembinaan agar usaha yang dijalankan semakin berkembang," katanya.
Dengan adanya aturan baru tersebut diproyeksikan pendapatan daerah dari sektor perikanan, khususnya usaha tambak, menjadi bertambah sekitar Rp1 miliar per tahun.
Jumlah proyeksi tersebut merupakan perhitungan besar nilai retribusi yang didapatkan dari jumlah luas lokasi usaha tambak yang sudah ada saat ini di seluruh Kabupaten Bangka Barat, yaitu sekitar 400 hektare.
"Saat ini sudah ada beberapa pemilik modal yang sedang dalam proses pengurusan izin usaha, ini merupakan potensi baru yang bisa meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Untuk saat ini, regulasi yang disiapkan masih dalam proses dan tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI.
"Kami akan terus mengawal proses ini agar tahun ini selesai prosesnya di Pemerintah Pusat dan mulai tahun depan bisa diterapkan di daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perikanan masih sedikit, hasil dari retribusi di pelelangan ikan dan balai benih ikan," kata Kepala Bidang Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat, Wiratmo di Mentok, Selasa.
Guna meningkatkan pendapatan daerah dalam bidang perikanan, kata dia, sejak tahun lalu Pemkab Bangka Barat telah menyiapkan perbaikan regulasi untuk meningkatkan retribusi, khususnya pendapatan retribusi dari sektor usaha tambak.
Menurut Wiratmo perbaikan aturan dalam sektor perikanan tersebut penting dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan semakin banyaknya pemilik modal yang ingin membuka usaha tambak di daerah itu.
"Dengan meningkatnya pendapatan daerah dari sektor ini, nantinya juga akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan, pengawasan dan pembinaan agar usaha yang dijalankan semakin berkembang," katanya.
Dengan adanya aturan baru tersebut diproyeksikan pendapatan daerah dari sektor perikanan, khususnya usaha tambak, menjadi bertambah sekitar Rp1 miliar per tahun.
Jumlah proyeksi tersebut merupakan perhitungan besar nilai retribusi yang didapatkan dari jumlah luas lokasi usaha tambak yang sudah ada saat ini di seluruh Kabupaten Bangka Barat, yaitu sekitar 400 hektare.
"Saat ini sudah ada beberapa pemilik modal yang sedang dalam proses pengurusan izin usaha, ini merupakan potensi baru yang bisa meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Untuk saat ini, regulasi yang disiapkan masih dalam proses dan tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI.
"Kami akan terus mengawal proses ini agar tahun ini selesai prosesnya di Pemerintah Pusat dan mulai tahun depan bisa diterapkan di daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021