Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan memberlakukan retribusi hasil perikanan guna meningkatkan pendapatan daerah.
"Diberlakukan pungutan retribusi sektor hasil perikanan guna membantu meningkatkan pendapatan daerah," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Senin.
Bupati mengatakan pertimbangan diberlakukannya pungutan hasil perikanan karena sektor itu dianggap cukup potensial dan berkelanjutan.
Menurutnya, pungutan retribusi jenis usaha itu berdasarkan pada peraturan daerah yang saat ini masih dalam tahap persiapan rancangan peraturan daerah (Raperda).
"Dalam penyusunan tersebut kami melakukan dengan berbagai kajian agar tidak melanggar ketentuan hukum di atasnya serta tidak memberatkan masyarakat," kata bupati.
Bupati mengatakan optimalisasi retribusi dari berbagai sektor diyakini mampu membantu percepatan pembangunan daerah sesuai dengan program yang direncanakan.
Dikatakan, untuk memaksimalkan capaian pungutan retribusi itu ke depannya akan bekerjasama dengan pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) karena nelayan melakukan kegiatan bongkar muat hasil tangkapan di kawasan itu.
"Selama lima tahun ke depan, saya berusaha maksimal mewujudkan visi misi "Bangka Setara" dengan cara mengembangkan potensi daerah dan memperkuat kelembagaan serta kemitraan," jelasnya.
Berita Terkait
Produksi perikanan tangkap di Bangka Tengah capai 30.692,541 ton
23 Januari 2024 20:40
Pemerintah Bangka yakin bantuan alat tangkap ikan sejahterakan nelayan
10 April 2023 11:48
Produksi perikanan tangkap Kabupaten Bangka Tengah 27.684,905 ton
24 Januari 2023 17:29
Bangka Barat melakukan pendampingan program Kampung Nelayan Maju
29 Agustus 2022 16:57
Pemprov Bangka Belitung tetapkan 60,86 persen laut untuk perikanan tangkap
6 Maret 2020 11:32
Produksi Perikanan Tangkap Bangka Tengah 23.606,50 Ton
31 Januari 2017 23:08
DKP: Baru 30 Persen Potensi Perikanan Tergarap
25 November 2016 14:45
DKP Bangka Barat Tingkatkan Produksi Perikanan Tangkap
15 Oktober 2016 16:43