Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Resort Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga mengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"IRT berinisial LD (25) warga Teladan berhasil diamankan pada Rabu (15/4) sekitar pukul 21.00 WIB saat bertransaksi sabu di Jalan Air Duren Kampung Bukit Toboali," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP U Zainudin di Toboali, Jumat.

Ia menjelaskan, tertangkapnya IRT pengedar sabu ini berkat informasi masyarakat yang resah akibat perbuatan pelaku.

"Berdasarkan informasi itu, kami segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kata dia, petugas menemukan satu unit paket kecil sabu dan satu buah handphone merk samsung warna merah.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp500 juta.

"Saat ini, kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, agar bandar barang haram ini tertangkap dan peredaran narkoba ini dapat diberantas dengan cepat," ujarnya.  

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015