Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyediakan pengacara untuk mendampingi pecandu narkoba agar mereka dapat direhabilitasi.

"Ini merupakan upaya BNNP untuk memberikan jaminan kepada pengguna narkoba agar mereka tidak dipenjara, tetapi direhabilitasi dan disembuhkan dari ketergantungan barang haram itu," kata Kabid Pemberantasan BNNP Babel Ichlas Gunawan di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menjelaskan, penyediaan pengacara atau penasehat hukum secara gratis itu berdasarkan undang-undang untuk merehabilitasi dan menyembuhkan pengguna narkoba dari ketergantungan barang haram.

"Kami sudah menyediakan beberapa orang pengacara untuk mendampingi pengguna narkoba yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan," ujarnya.

Selain itu, pengacara ini juga akan mendampingi pecandu narkoba selama masa proses rehabilitasi, sehingga pencandu narkoba ini tidak perlu lagi takut datang dan melaporkan diri ke BNNP, BNNK, rumah sakit untuk menjalani rehabilitasi secara medis, psikologis dan keagamaan.

"Saat ini, kesadaran pecandu narkoba untuk melapor atau mendaftar mengikuti program rehabilitasi masih rendah, karena mereka takut ditangkap dan dipenjara," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diminta pecandu narkoba untuk datang ke BNNP, BNNK untuk melaporkan diri agar bisa menjalani program rehabilitasi.

"Pengguna narkoba silakan datang dengan suka rela untuk menjalani rehabilitasi secara gratis karena anggarannya sudah disediakan pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, pelaku pengedar, eksportir, kurir narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Pengguna narkoba ini merupakan korban sehingga mereka harus disembuhkan melalui program rehabilitasi sehingga pada akhirnya peredaran narkoba akan hilang dengan sendirinya, karena tidak ada lagi permintaan barang haram itu," ujarnya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015