Pangkalpinang (Antara Babel) - Total luas izin usaha penambangan (IUP) yang dimiliki PT Timah (Persero) Tbk di darat dan laut mencapai 512.543 hektare yang tersebar di Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

"Saat ini luas IUP di darat 328.705 hektare dan di laut 183.837 hektare," kata Dirut PT Timah (Persero) Tbk, Sukrisno usai diskusi masalah pertimahan dengan Komisi III DPR RI di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, luas IUP di Pulau Bangka dan Pulau Belitung mencapai 467.533 hektare dengan rincian IUP laut 138.827 hektare dan darat 328.705 hektare.

Sementara IUP di Kepulauan Riau hanya terdapat di laut seluas 183.837 hektare.

"Sampai saat ini kami sudah mengeluarkan 117 IUP dengan rincian  IUP di Babel 110 dan Kepri 7 IUP," katanya.

Menurut dia, dewasa ini proses penambangan timah darat menggunakan metode pompa semprot dimana pengoperasiannya sesuai dengan pedoman atau prosedur penambangan yang baik.

Sementara operasi penambangan di lepas pantai dengan mengoperasikan kapal keruk dengan jenis Bucket Line Dredges dan dapat beroperasi mulai dari 15 sampai 50 meter di bawah permukaan laut dengan kemampuan gali mencapai lebih dari 3,5 juta meter kubik material setiap bulannya.

Diskusi masalah pertimahan itu dihadiri Gubernur Babel Rustam Effendi, Wakil Gubernur Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel, Kapolda, Danlanal, Kejati dan tamu undangan lainnya.

Pada kunjungan Komisi III DPR RI itu, membahas masalah penambangan timah, tata niaga, harga timah di pasar dunia, masalah penyelundupan timah, kerusakan lingkungan dan CSR perusahaan tambang kepada masyarakat dan lingkungan.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015