Pangkalpinang (Antara) - Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memanfaatkan panti sosial tempat rehabilitasi pecandu narkoba di daerah itu.

"Saat ini, kami sedang mendata jumlah dan kapasitas panti sosial yang ada di provinsi, kabupaten/kota," kata Kepala Dinkesos Kepulauan Babel Roni A Rachman di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan rehabilitas pecandu narkoba ini merupakan komitmen pemerintah provinsi dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang sudah memprihatinkan.

"Saat ini, kami sedang menunggu aturan dan arahan dari gubernur dan Kementerian Sosial, sehingga dapat mempercepat program pemerintah dalam menyembuhkan pencandu narkoba ini," ujarnya.

Menurut dia, apabila kapasitas panti sosial tidak memadai untuk kegiatan rehabilitasi ini, maka rehabilitasi ini akan dilakukan di luar panti, dengan sistem rawat jalan.

"Selama ini, dinas kesehatan sudah menjalankan rehabilitasi pecandu narkoba ini sudah dilakukan di RSUD di kabupaten/kota," ujarnya.

Pada tahun ini, kata dia, pemprov dan BNNP akan merehabilitasi 3.000 orang pecandu narkoba untuk menyukseskan program nasional merehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba.

"Pada 11 Maret nanti, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi akan mendeklarasikan rehabilitasi pecandu dan perang terhadap peredaran barang haram ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015