Polisi menangkap AH, mantan mahasiswa kedokteran  yang menipu artis sinetron Fahri Azmi dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo, Minggu (29/8).

AH ditangkap setelah sebelumnya menipu  Fahri hingga mengalami kerugian Rp 75 juta.

"Kita berhasil amankan pelaku di kawasan Palembang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.

Ady mengatakan peristiwa penipuan itu bermula ketika AH bertemu dengan Fahri pada bulan Juni 2021 di sebuah pesta pernikahan.

Dalam pertemuan tersebut, AH memperkenalkan dirinya sebagai  utusan Presiden Joko Widodo.

Dia bahkan membawa dokumen yang ditanda tangani Menteri Sekertariat Negera Pratikno sebagai bukti bahwa dirinya utusan presiden.

"Dokumen-dokumen itu sudah diakui tersangka bahwa itu dia buat sendiri. Tanda tangan palsu dan cap palsu," kata Ady.

Fahri pun dengan mudah termakan tipu muslihat tersebut. Beberapa saat kemudian, korban meminta Farih mengirimkan uang sebesar Rp 75 juta ke rekening orang lain.

Korban meminta tolong Fahri dengan alasan jumlah transaksi di kartu ATM sudah melampaui batas.

"Korban percaya dengan tersangka dan mulai mentransfer uang tersebut. Pertama Rp 50 juta selanjutnya Rp 25 juta," kata dia.

Setelah beberapa lama, korban mulai kesulitan menghubungi AH lantaran pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp tak kunjung dibalas.

Fahri yang sadar sudah dibohongi langsung melapor ke polisi karena telah menjadi korban penipuan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap AH di rumah keluarganya yang berlokasi di Palembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AH diduga sudah menipu banyak korban selain Fahri. Dia menipu para korbannya dengan dalih mengaku-ngaku sebagai dokter Onkologi (spesialis kanker) dan anggota Sustainable Development Goals United Nations.

Bahkan, lanjut Ady, dia pernah mengaku-ngaku sebagai calon menteri kesehatan pengganti Terawan.

"Padahal dia ini tidak lulus dari kuliah jurusan kedokteran," kata Ady.

Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri siapa saja korban yang termakan tipu muslihat AH.

Ady pun membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengadu jika merasa sebagai korban tipu muslihat AH.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 376 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 

Pewarta: Walda Marison

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021