Jakarta (Antara Babel) - Pengamat Politik dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengungkapkan perdebatan tentang pembentukan staf kepresidenan seharusnya dilihat secara politis bukan secara hukum
   
"Perdebatan pembentukan staf kepresidenan ini seharusnya memang dilihat secara politik dan tidak ada argumen untuk membawanya ke ranah hukum karena memang tidak melanggar undang undang," kata Ray di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan keputusan presiden tentang staf khususnya itu tidak bisa digugat secara hukum namun secara politik karena hal ini tidak diatur dalam undang undang.

"Sama seperti dengan pembentukan juru bicara kepresidenan, beliau mau bikin 10 atau 20 bebas saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Ray mengatakan perdebatannya seharusnya bukan langgar undang-undang tapi dalam konteks efisiensi kerja dan efektifitas penggunaan anggaran negara karena sulit mencari argumen untuk dibawa ke pengadilan.

"Efisiensi itu apa dia berbenturan atau tidak kerjanya dengan Menko atau Wapres dan anggarannya dari mana," katanya.

Menurut Ray, pembentukan lembaga staf kepresidenan tersebut dikerenakan Presiden Joko Widodo ingin menetralisir pengaruh di lingkarannya dengan memberikan kewenangan yang besar.

"Seperti Koalisi JK dan Surya Paloh lalu ada KIH yang dimotori PDIP sehingga dia membutuhkan kekuatan baru yang merepresentasikan bukan partai dengan maksud fungsi presiden sebagai pejabat publik akan jalan meskipun kenyataannya jauh dari yang diharapkan seperti contohnya kriminalisasi pimpinan KPK," ujarnya.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015