Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Bangka Belitung menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Babel dalam kegiatan pembekalan Latihan Dasar Kepimpinan (LDK), Sabtu.
Komisioner KID Babel, Rikky Fermana di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan, dengan diterbitkannya UU 14/2008 tentang KIP masyarakat termasuk mahasiswa berhak mengetahui fakta dan informasi yang terjadi di lembaga publik.
"Dengan adanya UU KIP ini semua masyarakat termasuk mahasiswa berhak mendapatkan informasi dalam bentuk apa pun seperti seputar pendidikan di lingkungan kampus termasuk hak memperoleh informasi tentang hak mendapatkan beasiswa serta hak mendapatkan informasi seputar sarana dan prasarana yang ada di lingkungan kampus," ujarnya.
Menurut dia, meski UU KIP sudah ada, namun sampai kini sebagian mahasiswa belum menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Bahkan mahasiswa cenderung apatis, sehingga hak-hak fundamental yang sesungguhnya terabaikan begitu saja dan pada akhirnya merugikan mahasiswa itu sendiri.
"Sesungguhnya mahasiswa pun mempunyai hak yang sama dalam memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP ini," jelasnya.
Ia berharap mahasiswa bisa berperan aktif dalam mengimplementasikan hak-haknya tersebut sehingga manfaat positif dapat diperoleh, sementara lembaga perguruan tinggi pun harus terbuka kepada mahasiswa.
"Jadi tak ada pilihan bagi badan publik, termasuk perguruan tinggi untuk tidak mengimplementasikannya. Tapi, dorongan itu ternyata harus lebih kuat. Dan saatnya mahasiswa untuk bisa beraksi, mulai dari kampus sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
Komisioner KID Babel, Rikky Fermana di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan, dengan diterbitkannya UU 14/2008 tentang KIP masyarakat termasuk mahasiswa berhak mengetahui fakta dan informasi yang terjadi di lembaga publik.
"Dengan adanya UU KIP ini semua masyarakat termasuk mahasiswa berhak mendapatkan informasi dalam bentuk apa pun seperti seputar pendidikan di lingkungan kampus termasuk hak memperoleh informasi tentang hak mendapatkan beasiswa serta hak mendapatkan informasi seputar sarana dan prasarana yang ada di lingkungan kampus," ujarnya.
Menurut dia, meski UU KIP sudah ada, namun sampai kini sebagian mahasiswa belum menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Bahkan mahasiswa cenderung apatis, sehingga hak-hak fundamental yang sesungguhnya terabaikan begitu saja dan pada akhirnya merugikan mahasiswa itu sendiri.
"Sesungguhnya mahasiswa pun mempunyai hak yang sama dalam memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP ini," jelasnya.
Ia berharap mahasiswa bisa berperan aktif dalam mengimplementasikan hak-haknya tersebut sehingga manfaat positif dapat diperoleh, sementara lembaga perguruan tinggi pun harus terbuka kepada mahasiswa.
"Jadi tak ada pilihan bagi badan publik, termasuk perguruan tinggi untuk tidak mengimplementasikannya. Tapi, dorongan itu ternyata harus lebih kuat. Dan saatnya mahasiswa untuk bisa beraksi, mulai dari kampus sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015