Toboali (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankann UD (34) yang diduga pengedar sembilan paket jenis ganja berbagai ukuran di daerah itu.

"Terduga UD (34) warga Kampung Padang Toboali diamankan pada pukul 10.00 WIB saat pelaku sedang berada di rumah," kata Kapolres Bangka Selatan U Zainudin di Toboali, Rabu.

Ia menjelaskan, penangkapan UD setelah dilakukan pengembangan kasus HR diduga komplotan UD kurir lainnya, sebelumnya berhasil diamankan.

"Berdasarkan keterangan ini tersangka pengedar lainnya, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku dan langsung melakukan penangkapan," katanya.

Selain tersangka, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa paket barang bukti yang sudah dikemas dengan berbagai macam ukuran.

"Untuk paket yang berukuran kecil petugas berhasil menemukan sebanyak enam paket, sedangkan yang berukuran besar dari tangan pelaku ini berhasil diamankan sebanyak tiga paket narkoba jenis ganja," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Sembilan paket ganja kering dan uang tunai ini akan dijadikan barang bukti tersangka di proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini pelaku yang juga berprofesi sebagai buruh harian ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan beserta beberapa paket ganja sebagai barang bukti.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal mengenai narkoba," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015