Koba (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menerbitkan surat keterangan tinggal sementara (SKTS) bagi pendatang baru di daerah itu untuk tertib administrasi data kependudukan.

"Kami sudah banyak menerbitkan SKTS bagi pendatang baru atau mereka yang berdomisili di daerah ini di bawah satu tahun," kata Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah, Fittor di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, SKTS diterbitkan sebagai identitas bagi para pendatang. "SKTS hanya bersifat sementara dan dikeluarkan bagi pendatang baru yang belum mengantongi identitas, sehingga keberadaanya di daerah ini lebih jelas," ujarnya.  
    
Ia menyebutkan, SKTS hanya berlaku selama satu tahun dan setelah itu pendatang diminta untuk mengurus identitas baru berupa kartu tanda penduduk (KTP).

"SKTS hanya berlaku satu tahun, setelah enam bulan kemudian diperpanjang lagi selama enam bulan ke depan sehingga masa perpanjangannya hanya berlaku selama satu tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, SKTS bagi pendatang diterbitkan setelah mendapat surat keterangan berdomisili dari kepala desa atau lurah di tempat para pendatang itu menetap.

"Setelah mengantongi SKTS dan jika pendatang tersebut ingin menetap lebih lama lagi di Bangka Tengah maka harus mengurus identitas berupa KTP," ujarnya.

Ia mengatakan, pendatang yang ingin mengurus KTP harus ada surat keterangan pindah dari daerah asal yang bersangkutan.

"Kadang-kadang kendalanya adalah para pendatang malas mengurus surat pindah jiwa dari daerah asalnya sehingga sudah menetap beberapa tahun di daerah ini tetapi tidak mengantongi KTP," ujarnya.

Ia mengakui banyak pendatang yang sudah lama menetap di Bangka Tengah namun belum mengantongi KTP, padahal ini penting untuk tertib administrasi kependudukan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015