Bangka Barat (Antara Babel) - Personel Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku perusakan mobil patroli polisi setempat yang terjadi Jumat (22/5).

"Pelaku berinisial Sa (20) warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga kami tangkap di rumahnya pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus, Kompol EJ Kurniawan di Jebus, Senin.

Ia menerangkan, pelaku diduga melakukan perusakan mobil patroli milik Polsek Jebus pada Jumat sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut dia, pada saat terjadi perusakan mobil patroli tersebut sedang diparkir di Desa Teluk Limau saat digunakan tiga personel yang melakukan pengamanan acara hiburan musik.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia merusak mobil patroli pada bagian kaca depan menggunakan batang kayu. Selain itu pelaku juga mengempeskan keempat ban mobil menggunakan sebilah pisau yang diberikan rekan pelaku berinisial La," kata dia.

Pelaku merupakan penjahat kambuhan dan pernah menjadi warga binaan di Rutan Muntok dan LP Tanjungpinang, Kepri.

"Pelaku merusak mobil patroli karena rasa sakit hati dan dendam terhadap polisi yang pernah menangkapnya dan mengakibatkan pelaku dipenjara," kata dia.

Selain itu, pelaku juga emosional karena diprovokasi La yang sampai saat ini masih dicari polisi.

Akibat perbuatannya pelaku kembali meringkuk di Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni membawa senjata tajam dan perusakan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015