Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung membekuk dua warga, Erwin (34) dan Budi (27) atas dugaan kasus menggunakan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Agus Prasatiawan di Koba, Selasa, mengatakan kedua tersangka ditangkap di dua tempat yaitu pada Kamis (21/5) dan Jumat (22/5).

"Awalnya kami menangkap Budi yang diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu saat dalam perjalan dari Pangkalpinang menuju Koba," jelasnya.

Dari tangan Budi, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket narkoba jenis sabu, enam plastik strip bening kosong, satu buah kotak rokok sampoerna, satu unit smartphone Blackberry type 3220 warna putih beserta simcard, seperangkat bong dan satu buah pyrex kaca.

"Dari pengembangan kasus Budi, kemudian kami membekuk Erwin  
dan mengamankan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu, satu buah plastik strip kosong, satu perangkat bong, satu buah kaca pyrex, satu buah tas laptop merk Hp warna hitam, satu buah skop dari pipet, dua korek api gas warna kuning merk Tokai, satu unit ponsel merk Nokia type 105 warna biru hitam beserta simcard, satu
unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi BN 8918 KM beserta STNK," jelasnya.

Ia mengatakan, Erwin ditangkap di pondok kebun sawit Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis setelah mendapat informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sering
dijadikan tempat pesta narkoba.

"Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk penindakan kasus lebih lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Budi akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsidier Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini berkas penyidikan sedang dilengkapi, jika sudah lengkap maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015