Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus Budi (32) warga Kelurahan Semabung Baru, seorang pengedar narkoba jenis sabu.

"Tersangka kami tangkap pada Selasa (26/5) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Delima, Kelurahan Taman Bunga , Kecamatan Gerunggang. Tersangka ditangkap ketika akan melakukan transaksi," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian di kediamannya, akhirnya anggota Satuan Narkoba berhasil menangkap tersangka ketika akan melakukan transaksi.

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan satu paket kecil sabu dan satu unit telepon genggam. Selain itu kami juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi," katanya.

Dikatakannya, tersangka merupakan pemain lama dan sudah pernah dipenjara sebanyak dua kali dengan kasus yang sama masing-masing selama 1,9 tahun dan 3,3 tahun.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkannya dari seorang bandar berinisial TN warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat yang saat ini sedang dalam penyelidikan," ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Pangkalpinang guna pengembangan untuk mengetahui tersangka lainnya.

"Tersangka akan kami kenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015