Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melayani 38 jenis perizinan guna mempermudah para pelaku usaha meningkatkan investasinya di daerah itu.

"Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mulai melaksanakan penyelenggaraan PTSP sejak pertengahan 2011 bertempat di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM)," ujar Kasubid Pelayanan Kantor PTSP Provinsi Bangka Belitung, Ferdiandi di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, penyelenggaraan PTSP ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2010 tertanggal 27 Desember dengan jumlah pelayanan perizinan dan non perizinan sebanyak 31 jenis baik perizinan penanaman modal maupun perizinan teknis bersifat sektoral.

"Kewenangan PTSP dalam pelayanan perizinan bertambah menjadi 38 jenis sejak disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2014 tertanggal 12 Mei," ujarnya.

Ia menyebutkan, PTSP melayani hampir semua perizinan baik di sektor penanaman modal, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, sektor kehutanan, perhubungan, kelautan dan perikanan serta sektor perindustrian dan perdagangan.

"Ini merupakan kebijakan pemerintah provinsi dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam berinvestasi di daerah kita ini," katanya.

Ia menyebutkan, dari 38 jenis perizinan hampir keseluruhannya tanpa dipungut biaya. Tercatat hanya tiga jenis perizinan yang masih dikenakan biaya yakni perizinan pembuatan izin trayek, izin sektor perikanan dan kelautan serta perizinan memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Ia menambahkan, untuk masalah perizinan tersebut pemerintah provinsi menyadari bahwa masih banyak hal yang yang harus dibenahi, namun di tengah keterbatasan sarana dan prasarana pendukung pihaknya berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanannya.

"Dengan adanya PTSP ini kita semua berharap semoga mutu pelayanan prima bagi masyarakat dapat berjalan secara optimal sesuai dengan mottonya yakni cepat, transparan, sederhana, mudah dan pasti," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015