Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 21.100 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Oktober 2020 sampai September 2021.
"Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala KPKNL Pangkal Pinang untuk dimusnahkan," kata Kepala KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Kamis.
Dia mengatakan, dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Tanjung Pandan juga memusnahkan sebanyak 61 botol atau 29,52 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau tanpa dilekati pita cukai hasil dari penindakan selama periode tersebut.
"Pemusnahan barang kami lakukan dengan cara dirusak dan dibakar untuk menghilangkan fungsi utama," ujarnya.
Ia menambahkan adapun perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp15 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp16,6 juta.
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2019 kantor Bea Cukai Tanjung Pandan melakukan sembilan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) terdiri atas sintehtyc cannabinoid sebanyak 287 gram dengan nilai barang mencapai Rp23,6 juta dan methampehtamine sebanyak 115 gram nilai barang Rp172,5 juta.
"Barang tersebut telah kami serah terimakan ke Satres Narkoba Polres Belitung dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung," katanya.
Ia mengatakan Bea Cukai Tanjung Pandan akan terus menjalankan fungsinya sebagai "community protector" atau melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal sehingga tercipta iklim kondusif antarpelaku usaha.
"Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama lintas sektoral dengan TNI/Polri, Pelindo, KSOP, dan BNN melalui kegiatan dan penindakan seperti patroli laut bersama," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala KPKNL Pangkal Pinang untuk dimusnahkan," kata Kepala KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Kamis.
Dia mengatakan, dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Tanjung Pandan juga memusnahkan sebanyak 61 botol atau 29,52 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau tanpa dilekati pita cukai hasil dari penindakan selama periode tersebut.
"Pemusnahan barang kami lakukan dengan cara dirusak dan dibakar untuk menghilangkan fungsi utama," ujarnya.
Ia menambahkan adapun perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp15 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp16,6 juta.
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2019 kantor Bea Cukai Tanjung Pandan melakukan sembilan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) terdiri atas sintehtyc cannabinoid sebanyak 287 gram dengan nilai barang mencapai Rp23,6 juta dan methampehtamine sebanyak 115 gram nilai barang Rp172,5 juta.
"Barang tersebut telah kami serah terimakan ke Satres Narkoba Polres Belitung dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung," katanya.
Ia mengatakan Bea Cukai Tanjung Pandan akan terus menjalankan fungsinya sebagai "community protector" atau melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal sehingga tercipta iklim kondusif antarpelaku usaha.
"Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama lintas sektoral dengan TNI/Polri, Pelindo, KSOP, dan BNN melalui kegiatan dan penindakan seperti patroli laut bersama," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021