Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Lutfi mengingatkan seluruh masyarakat di wilayahnya agar tidak terprovokasi oleh pihak manapun yang menginginkan lembaga MUI dibubarkan.
Hal itu disampaikan melalui saluran telepon seluler, Sabtu menanggapi munculnya tagar "Bubarkan MUI" di media sosial.
Dikatakan, imbauan yang sama juga disampaikan seluruh MUI kabupaten dan kota agar bersama-sama menjaga kondusifitas di masing-masing daerah.
"Persoalan dugaan terorisme atas nama Dr Zain an-Najah sepenuhnya diserahkan kepihak penegak hukum dan yang bersangkutan sekarang sudah dinonaktifkan dari pengurus MUI sampai keluar keputusan hukum yang inkrah," katanya.
Dia menilai, sangatlah tidak bijak jika karena hanya oknum satu orang kemudian lembaganya minta dibubarkan sementara kasus yang bersangkutan di luar MUI.
"Analogi saya, MUI itu merupakan rumah besar yang usianya sudah 46 tahun dan jika ada atap yang bocor sedikit tidak harus rumahnya yang dirobohkan cukup diperbaiki atapnya," katanya.
Namun demikian kata dia, kejadian ini menjadi pengalaman berharga karena diketahui lebih awal dan dapat dilakukan antisipasi agar jangan sampai terulang kembali dikemudian hari.
"Kiprah MUI tidak hanya hari ini, fatwa MUI yang dijadikan hukum positif seperti di keuangan bersandar dari fatwa MUI begitu pula fatwa lain untuk menjaga keselamatan umat seperti perekonomian, mualamalah dan masih banyak lagi fatwa MUI untuk kepentingan masyarakat dan negara," jelasnya.
Dari twibbonize yang disebarkan ke masyarakat baik melalui perorangan maupun organisasi kata dia, mendapat banyak dukungan penuh dari masyarakat "Kami Bersama MUI".
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Hal itu disampaikan melalui saluran telepon seluler, Sabtu menanggapi munculnya tagar "Bubarkan MUI" di media sosial.
Dikatakan, imbauan yang sama juga disampaikan seluruh MUI kabupaten dan kota agar bersama-sama menjaga kondusifitas di masing-masing daerah.
"Persoalan dugaan terorisme atas nama Dr Zain an-Najah sepenuhnya diserahkan kepihak penegak hukum dan yang bersangkutan sekarang sudah dinonaktifkan dari pengurus MUI sampai keluar keputusan hukum yang inkrah," katanya.
Dia menilai, sangatlah tidak bijak jika karena hanya oknum satu orang kemudian lembaganya minta dibubarkan sementara kasus yang bersangkutan di luar MUI.
"Analogi saya, MUI itu merupakan rumah besar yang usianya sudah 46 tahun dan jika ada atap yang bocor sedikit tidak harus rumahnya yang dirobohkan cukup diperbaiki atapnya," katanya.
Namun demikian kata dia, kejadian ini menjadi pengalaman berharga karena diketahui lebih awal dan dapat dilakukan antisipasi agar jangan sampai terulang kembali dikemudian hari.
"Kiprah MUI tidak hanya hari ini, fatwa MUI yang dijadikan hukum positif seperti di keuangan bersandar dari fatwa MUI begitu pula fatwa lain untuk menjaga keselamatan umat seperti perekonomian, mualamalah dan masih banyak lagi fatwa MUI untuk kepentingan masyarakat dan negara," jelasnya.
Dari twibbonize yang disebarkan ke masyarakat baik melalui perorangan maupun organisasi kata dia, mendapat banyak dukungan penuh dari masyarakat "Kami Bersama MUI".
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021