Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan bahwa siapa yang kedapatan memberi uang pada pengemis akan dikenai denda sebesar Rp1 juta sesuai Perda nomor 7 tahun 2015.

"Perda itu baru disahkan dan salah satu isinya menyebutkan bahwa masyarakat yang kedapatan memberi uang pada pengemis akan didenda Rp1 juta dan kurungan tiga hari," kata Kepala Dinsosnakertrans Pangkalpinang Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan perda tersebut sudah disahkan dewan setempat hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota Pangkalpinang, namun pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada setiap kecamatan di daerah itu.

"Kami sudah melakukan sosialisasi melalui perangkat daerah untuk memberitahukan kepada warganya. Nanti jika perda itu sudah ditandatangani oleh wali kota, kami merencanakan memasang baliho sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat luas," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, bagi kedapatan yang mengokoordinir pengemis itu akan dikenai denda sebesar Rp10 juta dan dihukum pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

"Bagi yang mengkoordinir pengemis dan anak jalanan itu merupakan pelanggaran tindakan pidana dan akan kami serahkan pada pihak berwajib untuk diberikan sanksi selanjutnya," ujarnya.

Ia menyebutkan jika ingin memberikan sumbangan atau sedekah lebih baik ke yayasan sosial atau rumah peribadahan yang sedang melakukan pembangun dengan begitu lebih jelas dan pasti tidak salah sasaran.

"Pengemis itu penghasilannya bisa mencapai Rp500 ribu sehari, mereka jadi keenakan mengemis dan malas untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Baru-baru ini kami telah memulangkan seorang pengemis ke daerah asalnya," katanya.

Pewarta: Mulki

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015