Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberlakukan denda Rp1 juta kepada warga yang memberikan sumbangan kepada pengemis guna mewujudkan kota bebas pengemis, gelandangan dan anak jalanan.
"Kami mengimbau masyarakat tidak lagi memberikan uang kepada pengemis, jika kedapatan akan disanksi," kata Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan, pemberlakuan denda Rp1 juta bagi pemberi sumbangan kepada pengemis ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan dan Anak Jalanan.
"Kami telah memantau tim patroli sosial mengawasi warga pemberi sumbangan dan keberadaan pengemis, gelandangan dan anak jalanan," ujarnya.
Ia mengatakan, semenjak diberlakukan denda Rp1 juta ini cukup memberikan dampak yang positif terhadap penanganan pengemis dan gelandangan. Keberadaan pengemis mengalami penurunan drastis, bahkan tidak lagi ditemukan di pusat-pusat perbelanjaan, masjid dan tempat umum lainnya.
"Saat ini pengemis menggunakan modus yang lain yaitu menggunakan atribut yayasan datang ke rumah-rumah meminta sumbangan," ujarnya.
Menurut dia, modus pengemis baru ini sulit dipetakan, sehingga Dinsos menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan kepada pengemis yang menggunakan atribut yayasan tersebut.
"Ini bukan pekerjaan pemerintah saja, tetapi juga masyarakat untuk membebaskan kota ini dari pengemis," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan sumbangan ke panti asuhan, rumah ibadah karena lebih tepat sasaran.
"Masyarakat jangan lagi memberikan sumbangan kepada pengemis, karena dapat meningkatkan keberadaan pengemis di daerah ini," ujarnya.