Pemerintah meminta semua pihak mematuhi aturan perjalanan dan ketentuan karantina serta melakukan protokol kesehatan (prokes) menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, mengingat varian COVID-19 Omicron sudah dilaporkan masuk kawasan ASEAN.
"Laporan berita menyatakan negara tetangga kita di ASEAN pun sudah ada yang melaporkan mendeteksi varian ini. Lalu bagaimana caranya? Mari kita dukung pemerintah untuk mengatur perjalanan luar negeri, menerapkan karantina yang sesuai dan patuh peraturan PPKM selama livur Natal dan Tahun Baru," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta pada Jumat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengetatkan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah PPKM Level 3 yang mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga mengetatkan perjalanan dan aktivitas masyarakat.
Pemerintah juga mengetatkan masa karantina bagi warga negara asing dan penduduk Indonesia yang menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari. Terdapat pula pelarangan kedatangan dari beberapa negara karena kekhawatiran akan Omicron.
Reisa mengatakan setiap individu dapat mendukung usaha tersebut dengan tetap melakukan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas terutama di masa jelang Natal dan Tahun Baru.
"Apa variannya penerapan prokes lah jawaban pencegahannya," tegas Reisa, yang juga menjadi Duta Adaptasi Kebiasaan Baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Laporan berita menyatakan negara tetangga kita di ASEAN pun sudah ada yang melaporkan mendeteksi varian ini. Lalu bagaimana caranya? Mari kita dukung pemerintah untuk mengatur perjalanan luar negeri, menerapkan karantina yang sesuai dan patuh peraturan PPKM selama livur Natal dan Tahun Baru," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta pada Jumat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengetatkan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah PPKM Level 3 yang mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga mengetatkan perjalanan dan aktivitas masyarakat.
Pemerintah juga mengetatkan masa karantina bagi warga negara asing dan penduduk Indonesia yang menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari. Terdapat pula pelarangan kedatangan dari beberapa negara karena kekhawatiran akan Omicron.
Reisa mengatakan setiap individu dapat mendukung usaha tersebut dengan tetap melakukan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas terutama di masa jelang Natal dan Tahun Baru.
"Apa variannya penerapan prokes lah jawaban pencegahannya," tegas Reisa, yang juga menjadi Duta Adaptasi Kebiasaan Baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021