Koba (Antara Babel) - Anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bersumber dari dana hibah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, sudah bisa digunakan karena naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah ditandatangan.

"NPHD sudah tidak ada masalah, pihak KPU dan Pemkab Bangka Tengah sudah menyepakati jadi dana Pilkada bisa digunakan," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, anggaran Pilkada Bangka Tengah disahkan sekitar Rp13,9 miliar untuk satu putaran setelah dilakukan perubahan karena sebelumnya dianggarkan untuk dua putaran.

"Terkait penggunaan anggaran silahkan tanya ke bagian sekretariat KPU, namun intinya dana digunakan sesuai aturan undang-undang," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam anggaran Pilkada tersebut disediakan juga dana untuk kampanye pasangan calon berupa pengadaan baliho, spanduk, imbul-umbul dan alat peraga lainnya dengan jumlah terbatas dan tempat pemasangannya sudah ditentukan.

"Terkait anggaran sosialisasi di sejumlah media, kami mengakomodir untuk media cetak dan elektronik. Sedangkan media online belum diakomodir," ujarnya.

Suryansyah mengakui dari awal tidak membahas terkait kerja sama sosialisasi dengan media online, sehingga tidak diakomodasi.

"Ini kesalahan kami juga, dari awal kami tidak terpikir mengakomodir media online. Sekarang sudah ditetapkan media mana yang bekerja sama dengan KPU, maka untuk media online silahkan tanya ke sekretariat seperti apa baiknya," ujarnya.

Sementara Adi, seorang warga Koba menyatakan dana kampanye yang disediakan pemerintah daerah kurang mengena dan seharus dana kampanye diserahkan semua kepada pasangan calon yang maju.

"Jika harus disediakan dana kampanye, maka harus dikawal dengan baik karena ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015