Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus, IS (25) merupakan pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial, GAP (28) dalam sebuah kamar hotel yang beralamatkan di jalan Sriwijaya, Tanjung Pandan, Senin (13/12) lalu.
"Pelaku, IS (25) berhasil kami amankan tadi malam pukul 19:30 WIB di tempat rumahnya," kata Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, IS (25) diduga kuat merupakan pelaku pembunuhan terhadap, GAP (28) seorang perempuan asal Bangka Barat, yang menginap di kamar nomor 08 Hotel Belitong jalan Sriwijaya, Tanjung Pandan.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, rekaman CCTV atau kamera pengawas serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi berhasil mengantongi identitas orang yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan tersebut dan langsung melakukan pengejaran.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya beralamatkan di jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendam, Selasa (14/12) malam.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melarikan diri ketika diminta menunjukkan barang bukti tindak kejahatannya oleh petugas.
"Sedangkan untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut sedang kami dalami," ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidanadengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
sebelumnya, Senin (13/12) masyarakat Tanjung Pandan dihebohkan penemuan mayat seorang wanita dalam sebuah kamaro hotel Belitong nomor 08 tanpa busana dengan ditemukan banyak luka akibat hantaman benda tumpul di tubuh korban serta bercak darah di kasur dan lantai kamar hotel tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Pelaku, IS (25) berhasil kami amankan tadi malam pukul 19:30 WIB di tempat rumahnya," kata Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, IS (25) diduga kuat merupakan pelaku pembunuhan terhadap, GAP (28) seorang perempuan asal Bangka Barat, yang menginap di kamar nomor 08 Hotel Belitong jalan Sriwijaya, Tanjung Pandan.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, rekaman CCTV atau kamera pengawas serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi berhasil mengantongi identitas orang yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan tersebut dan langsung melakukan pengejaran.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya beralamatkan di jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendam, Selasa (14/12) malam.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melarikan diri ketika diminta menunjukkan barang bukti tindak kejahatannya oleh petugas.
"Sedangkan untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut sedang kami dalami," ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidanadengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
sebelumnya, Senin (13/12) masyarakat Tanjung Pandan dihebohkan penemuan mayat seorang wanita dalam sebuah kamaro hotel Belitong nomor 08 tanpa busana dengan ditemukan banyak luka akibat hantaman benda tumpul di tubuh korban serta bercak darah di kasur dan lantai kamar hotel tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021