Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama digelarnya Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2015.

"Ketiga pengedar sabu itu yang berhasil ditangkap itu masing-masing yakni Rt (32) warga Bukit Merapen, Ds (34) warga Simpang Kerabut dan Sf (31) warga Pangkalpinang. Ketiganya kami ringkus dalam operasi pekat menumbing," ujar Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro melalui Kabid humas AKBP Abdul Mun'im, Jumat.

Ia mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil sabu, uang tunai Rp3.050.000, satu pirex, dua unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu, empat buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka Rt ditangkap oleh Satgas Narkotika ditempat kediamannya pada Selasa
(2/7) malam. Saat akan ditangkap, tersangka Rt berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan Shabu dan kini terpaksa dirawat ke Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) untuk menjalani bantuan medis," katanya.

Dikatakannya, setelah berhasil mengamankan  tersangka Rt, pihaknya langsung
melakukan pengembangan dan melanjutkan pencarian terhadap rekan Rt yakni Ds (34). Tersangka Ds berhasil ditangkap dikediamannya saat sedang tertidur pulas.

"Dari tangan tersangka Ds, anggota kami berhasil mengamankan lima paket kecil sabu, uang tunai Rp3 juta, pirex, dua timbangan digital, alat hisap sabu, tiga unit
telepon gengam dan sepeda motor yang digunakan untuk menyimpan sabu," ungkapnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka Ds, dirinya baru satu bulan menjalani bisnis haram tersebut. Dari hasil penjualan sabu tersebut, Dia mengambil
keuntungan sebesar Rp300 ribu per paket.

Sedangkan untuk tersangka Sf, merupakan jaringan yang berbeda. Tersangka ditangkap oleh Satgas Narkotika Polda Babel pada Senin (22/6) lalu. Dari tangan tersangka, pihaknya beehasil mengamankan satu paket kecil sabu, HP dan uang tunai
Rp50 ribu.

"Saat ini ketiganya sudah diamankan di Polda Babel guna pengembangan lebih lanjut. Ketiganya akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
dan denda minimal Rp10 miliar," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015