Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan penumpang angkutan laut dan udara sudah divaksin COVID-19 dua kali, guna mencegah masuknya COVID-19 varian Omicron selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

"Penumpang angkutan laut dan udara yang berangkat maupun tiba wajib vaksin dua kali," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan pengetatan pengawasan para penumpang angkutan laut dan udara ini, sebagai langkah antisipasi pemerintah daerah terhadap lonjakan kasus COVID-19 selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Apalagi, saat ini COVID-19 varian Omicron sudah masuk Indonesia yang tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan dengan COVID-19 varian Delta.

"Bagi penumpang yang baru melakukan vaksin satu kali tidak bisa berangkat ke daerah tujuan. Demikian juga sebaliknya, para penumpang yang tiba juga wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dua kali," ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh vaksinasi dua kali ini diberlakukan hingga Januari 2022.

"Kebijakan ini tanpa pengecualian, jadi calon penumpang vaksin sekali tidak bisa berangkat," katanya.

Dalam mengoptimalkan kebijakan ini, pihaknya telah membentuk posko pengamanan dan pengawasan di seluruh bandara dan pelabuhan di Pulau Bangka dan Belitung.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang belum vaksin untuk segera mendatangi posko-posko pelayanan kesehatan untuk mendapatkan vaksin secara gratis," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021