Penerbitan paspor di kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengalami penurunan sebesar 72,2 persen dari 1.141 buah paspor pada 2020 menjadi 318 paspor pada 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suyatno di Tanjung Pandan, Jumat, mengatakan penurunan penerbitan paspor tersebut akibat dampak pandemi COVID-19.

"Karena penerbangan internasional di Bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung masih ditutup mengingat situasi pandemi COVID-19 sehingga otomatis berdampak terhadap situasi dan layanan penerbitan paspor di kantor Imigrasi Tanjung Pandan," katanya.

Menurut dia, sepanjang 2021 kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan telah menerbitkan sebanyak 318 buah paspor terdiri dari penerbitan paspor baru sebanyak 109 buah, pengganti habis berlaku 206 buah dan penggantian hilang habis berlaku 3 buah.

"Sedangkan penundaan penerbitan paspor dengan rincian pemohon diduga akan menjadi TKI/PMI non prosedural nihil dan penangguhan permohonan paspor juga nihil," ujarnya.

Suyatno menambahkan sepanjang 2021 permohonan paspor Calon Jamaah Haji (CJH) tidak ada dikarenakan belum dibukanya pelaksanaan ibadah haji oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.

"Namun nanti di 2022 apabila ada informasi dan kebijakan baru mengenai haji kami siap untuk melayani pembuatan paspor tidak hanya bagi jamaah haji namun bagi calon jamaah yang hendak melaksanakan ibadah umroh," katanya.

Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan juga telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap satu WNA asal Malaysia pada 2 Agustus lalu karena "overstay" atau melebihi batas waktu tinggal selama satu tahun dan melakukan pendentensian terhadap dua WNA asal Pakistan pada 25 Desember lalu sampai saat ini.

"Dua WNA asal Pakistan tersebut sudah kami lakukan pendentesian di rumah detensi kantor Imigrasi Tanjung Pandan karena sebelumnya berdasarkan laporan sempat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, meskipun di tengah situasi pandemi COVID-19 kantor imigrasi Tanjung Pandan terus mengoptimalkan kinerja, pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian kepada masyarakat.

"Sebagai langkah upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan mengurangi kerumunan kami melaksanakan program pelayanan paspor jemput bola dan kegiatan penyebarluasan informasi keimigrasian termasuk pengawasan orang asing," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021