Pangkalpinang (Antara Babel) - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah dibuka sejak 1 Juli hingga kini belum menerima pengaduan terkait persoalan pembayaran THR.
"Belum ada pengaduan resmi yang kami terima terkait belum dibayarnya THR, hanya pengaduan kecil karena kesalahpahaman dalam penghitungan THR dan itu sudah diselesaikan," kata Kabid Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Kamis.
Ia menjelaskan, pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus diberikan THR secara proporsional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.
"Jadi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan di suatu perusahaan hanya mendapatkan THR secara proporsional, tidak sebulan gaji. Di situlah banyak salah penafsiran, dimana mereka mengira THR dibayar sebulan gaji," katanya.
Ia mengatakan bahwa instruksi untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sudah disebarkan ke seluruh perusahaan yang ada di kota ini dan ketentuan itu wajib dipatuhi.
"Kita berharap dengan kondisi ini dapat dipastikan perusahaan di daerah ini bisa memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pekerja karena itu hak mereka" ujarnya.
Ia mengatakan, posko pengaduan THR itu siap menerima keluhan dari pekerja terkait THR. Mereka bisa datang langsung ke Dinsosnaker atau pun melapor melalui telepon.
"Kami menyiapkan beberapa petugas untuk mencatat keluhan mereka, laporan dari pekerja akan ditampung kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan agar segera memberikan THR," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Belum ada pengaduan resmi yang kami terima terkait belum dibayarnya THR, hanya pengaduan kecil karena kesalahpahaman dalam penghitungan THR dan itu sudah diselesaikan," kata Kabid Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Kamis.
Ia menjelaskan, pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus diberikan THR secara proporsional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.
"Jadi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan di suatu perusahaan hanya mendapatkan THR secara proporsional, tidak sebulan gaji. Di situlah banyak salah penafsiran, dimana mereka mengira THR dibayar sebulan gaji," katanya.
Ia mengatakan bahwa instruksi untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sudah disebarkan ke seluruh perusahaan yang ada di kota ini dan ketentuan itu wajib dipatuhi.
"Kita berharap dengan kondisi ini dapat dipastikan perusahaan di daerah ini bisa memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pekerja karena itu hak mereka" ujarnya.
Ia mengatakan, posko pengaduan THR itu siap menerima keluhan dari pekerja terkait THR. Mereka bisa datang langsung ke Dinsosnaker atau pun melapor melalui telepon.
"Kami menyiapkan beberapa petugas untuk mencatat keluhan mereka, laporan dari pekerja akan ditampung kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan agar segera memberikan THR," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015