Warga yang tergabung dalam "Taretan Berbuat Madura" mendatangi Mapolres Sampang, Jawa Timur, untuk melaporkan Edy Mulyadi yang diduga melakukan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Menurut Sekretaris "Taretan Berbuat Madura" Prasetyo Lukman Hakim di Sampang, Rabu, pihaknya melaporkan Edy Mulyadi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) di akun MimbarTube.
Laporan tersebut menyusul pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial pada 18 Januari 2022.
"Kami menilai pernyataan itu mengandung unsur penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik Bapak Prabowo," kata dia.
Lukman menuturkan, pernyataan Edy juga menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya berinisiatif untuk mendorong pihak Kepolisian Resor Sampang mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Namun pelaporan ini ditolak oleh pihak Kepolisian dengan alasan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat di daerah lain dengan kasus yang sama.
"Meskipun ditolak, langkah ini merupakan upaya kami untuk stabilitas bangsa dan negara agar ke depan tidak terjadi hal serupa, mengingat adanya unsur dugaan penghinaan, kebencian," kata Lukman.
Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno membenarkan adanya masyarakat yang datang ke Mapolres Sampang untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Memang benar ada laporan, akan tetapi tadi sudah dijelaskan oleh pimpinan kepada pelapor bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sehingga tidak perlu lagi ada laporan serupa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Menurut Sekretaris "Taretan Berbuat Madura" Prasetyo Lukman Hakim di Sampang, Rabu, pihaknya melaporkan Edy Mulyadi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) di akun MimbarTube.
Laporan tersebut menyusul pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial pada 18 Januari 2022.
"Kami menilai pernyataan itu mengandung unsur penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik Bapak Prabowo," kata dia.
Lukman menuturkan, pernyataan Edy juga menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya berinisiatif untuk mendorong pihak Kepolisian Resor Sampang mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Namun pelaporan ini ditolak oleh pihak Kepolisian dengan alasan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat di daerah lain dengan kasus yang sama.
"Meskipun ditolak, langkah ini merupakan upaya kami untuk stabilitas bangsa dan negara agar ke depan tidak terjadi hal serupa, mengingat adanya unsur dugaan penghinaan, kebencian," kata Lukman.
Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno membenarkan adanya masyarakat yang datang ke Mapolres Sampang untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Memang benar ada laporan, akan tetapi tadi sudah dijelaskan oleh pimpinan kepada pelapor bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sehingga tidak perlu lagi ada laporan serupa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022