Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung masih menunggu delapan putusan dari Mahkamah Agung terkait kasus gratifikasi yang melibatkan 25 orang mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 1999-2004.

"Kami sudah dua kali mengirim surat untuk mempertanyakan putusan kasus gratifikasi itu. Terakhir ada empat putusan yang keluar setelah dilayangkan surat pertama. Namun untuk surat kedua yang kami kirim pada Juni lalu belum ada balasan dari sana," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Horman Maulid Harahap, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi terhadap empat terpidana gratifikasi tersebut terakhir pada saat Leo Simanjuntak masih menjabat sebagai Kajari Pangkalpinang.

"Anggota dewan yang terakhir dieksekusi yakni politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hamzah Suhaimi pada 24 Februari lalu. Setelah itu, hingga kini belum ada lagi putusan yang diterima walaupun kami sudah melayangkan surat kedua ke MA," ujarnya.  
    
Dikatakannya, mantan anggota dewan yang sudah menjalani eksekusi dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu Pangkalpinang sudah 10 orang, sedangkan jumlah mantan anggota DPRD Pangkalpinang yang belum keluar putusannya masih tersisa delapan orang.

"Dari seluruh mantan anggota dewan yang menjadi terpidana gratifikasi dua di antaranya sudah meninggal meninggal dunia yakni masing-masing Kaharudin Alwi dan Zakaria. Keduanya meninggal sebelum surat putusan dari MA keluar," katanya.

Ia menyebutkan, dari delapan orang mantan anggota dewan yang belum dieksekusi hingga kini empat orang masih rutin menjalani wajib lapor ke Kejari, yakni Agus H, Abu Mansur, Sahidi dan Ki Mansur.

"Sebenarnya mereka ini tidak diwajibkan untuk melapor karena putusannya saat ini ada di MA, sedangkan kami hanya tinggal melakukan eksekusi" ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan secepatnya melakukan eksekusi jika putusan dari MA sudah mereka terima. Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya paksa hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika terpidana ada yang melarikan diri.

"Kalau sudah turun putusan dari MA maka akan langsung kami lakukan eksekusi. Kalau di antara mereka ada yang melarikan diri akan kami kejar hingga menerbitkan DPO," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015