Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung meringkus oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa pagi.

"Tersangka yang kami tangkap bernama Ikbal (40) warga Bukit Merapen, Kecamatan Gerunggang. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dari hasil pengembangan tangkapan sebelumnya," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ikbal dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Isbandi (52) warga Jembatan 12, Kelurahan Kacang Pedang yang ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di depan kampus Pertiba Kacang Pedang.

"Usai menangkap Isbandi, anggota Satuan Intelkam dipimpin Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang Iptu M Adi Putra langsung melaksanakan pengembangan dan dari keterangan tersangka Isbandi, sabu tersebut didapat dari tersangka Ikbal," katanya.

Dikatakannya, dari tangan tersangka Ikbal pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp500 ribu, satu linting ganja senilai Rp50 ribu, tujuh bungkus plastik kosong dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

"Sedangkan dari tersangka Isbandi yang kami tangkap sebelumnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seharga Rp200 ribu dan satu unit telepon genggam berwarna merah jambu," katanya.

Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan lainnya.

"Para tersangka ini akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015