Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD kota setempat sepakat untuk membatalkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (Mihol) yang rencananya akan diparipurnakan besok Senin (31/1).

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Minggu, mengatakan bahwa  paripurna besok bukan untuk melegalkan minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang, namun justru memberi pengendalian dan pengawasan terhadap mihol.

"Kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yg menjadi keinginan masyarakat, oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda mihol dipending atau dibatalkan atau ditolak," katanya.

Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan bahwa DPRD Kota Pangkalpinang besok akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah dievaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol.

"Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan Perda Mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan Undang-Undang. Sebagai pelayan masyarakat, Perda Mihol besok akan kita pending atau kita batalkan," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022

"Sebagau wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022