Pangkalpinang,(Antara Babel) - Seorang kepala sekolah dilaporkan ke polisi karena diduga telah menggelapkan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) sebesar Rp50 juta.


Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang Kompol AB Arifin, Selasa, membenarkan pihaknya telah menerima laporan perihal dugaan penggelapan dana BOS tersebut.

"Laporan ini tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada," ujarnya.

Ia menyebutkan kasus itu dilaporkan Suyanto (40), salah seorang orang tua siswa warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, sementara pihak yang dilaporkan adalah Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 15 Pangkalpinang berinisial EK (51).


"Kepsek itu dilaporkan telah menggelapkan dana BOS sebesar Rp50 juta yang diambil dari kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada November tahun lalu," ujar Kompol Arifin.


Mengutip laporan Suyanto ia menjelaskan, pelaku mengambil dana BOS dengan mengatasnamakan diri sebagai Komite SD Negeri 3 Pangkalpinang.


"Dia pada waktu mengambil dana BOS sebesar Rp50 juta di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan mengaku sebagai Komite SD Negeri 3 Pangkalpinang, padahal namanya tidak ada tercantum di pengurus komite," katanya.


Kompol Arifin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan itu.

"Kita telah menerima laporanya dan tentu akan diproses untuki mengetahui kebenarannya," katanya.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013