Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas kepala sekolah yang melaksanakan Masa Orientasi Siswa (MOS) di sekolahnya, karena hal itu dinilai tidak mendidik.
"Kami ingatkan sekolah untuk tidak melaksanakan MOS pada tahun ajaran baru tahun ini," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Babel, M.Soleh di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menjelaskan larangan kegiatan MOS ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016, yakni MOS diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru.
"Kami telah sosialisasikan Permendikbud ini ke seluruh sekolah, agar tidak menggelar MOS, perpeloncoan dan kegiatan lainnya yang tidak mendidik," ujarnya.
Menurut dia apabila ada kepala sekolah mengadakan MOS atau kegiatan semacam lainnya maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Tingkatan sanksi yang dikenakan berjenjang, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya membentuk tim pengawas pada hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru ini.
"Kami berharap masyarakat, orang tua siswa untuk ikut mengawasi agar tidak ada lagi MOS, perpeloncoan dan kekerasan yang terjadi selama kegiatan PLS siswa baru," ujarnya.