Jakarta (Antara Babel) - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengingatkan pihak
sekolah untuk melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
dan ekstrakurikuler siswa baru tanpa perploncoan.
"Kami tetap
imbau semua dinas pendidikan, kepala sekolah untuk melaksanakan
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) seperti dalam Permendikbud Nomor 18
Tahun 2016 tentang PLS Siswa Baru. Tidak dibenarkan lagi perploncoan
atau tindakan kekerasan atau memasang berbagai atribut," kata Hamid di
Jakarta, Selasa.
Hamid mengingatkan pelaksanaan PLS dilakukan oleh guru dan tidak menyerahkannya kepada siswa.
Dalam
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan pelaksanaan PLS dapat
diserahkan kepada siswa senior atau kakak kelas apabila sekolah memiliki
keterbatasan guru.
Namun dengan syarat hanya siswa senior yang
memiliki nilai akademis tinggi berdasarkan nilai rapor, atau capaian
prestasi akademik dan nonakademik.
Selain PLS, Hamid juga
mengingatkan tentang kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) yang menurutnya
berpotensi ada tindak kekerasan dan perploncoan.
Hamid menegaskan kegiatan ekstrakurikuler hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan sekolah.
Sekalipun
kegiatan tersebut dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, harus
dibawah pengawasan guru dan mendapatkan izin dari orang tua.
"Kami warning jauh-jauh sebelumnya agar jangan sampai terjadi kekerasan seperti tahun-tahun lalu," kata Hamid.
Dia
juga meminta Dinas Pendidikan daerah dan seluruh kepala sekolah untuk
memastikan tidak ada kekerasan sekecil apapun dalam kegiatan
ekstrakurikuler.
Kemendikbud Ingatkan Kegiatan PLS dan Ekskul Tanpa Perpeloncoan
Selasa, 11 Juli 2017 23:46 WIB