Pangkalpinang (Antara Babel) - Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) se-Indonesia mengancam akan mogok kerja dan mengajar jika pemerintah tidak mengeluarkan peraturan tentang peralihan status mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Jika hingga akhir September nanti masalah status kepegawaian kami tidak selesai, maka kami akan melakukan aksi keprihatinan nasional berupa mogok mengajar dan bekerja untuk masa waktu yang tidak ditentukan," kata Ketua ILP PTNB, Fadillah Sabri di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menyebutkan, jumlah dosen yang tergabung dalam ILP se-Indonesia berjumlah 4.653 orang.

"Jumlah dosen di Bangka Belitung yang tergabung sebanyak 260 orang, terdiri atas 160 dosen UBB dan 100 dosen Polman. Semuanya sudah setuju akan melakukan aksi mogok mengajar jika tidak ada penyelesaian masalah status kepegawaian," katanya.

Menurut dia, berlarut-larutnya penyelesaian peralihan status kepegawaian dosen di 36 PTNB menunjukkan ketidakseriusan dan ketidakpedulian negara.

Untuk penyelesaian masalah tersebut pihaknya telah melakukannya sejak 2010, sementara dalam klausul Peraturan Penegerian tercantum bahwa penyelesaian status kepegawaian di PTNB dilakukan paling lama lima tahun.

"Keberadaan 36 PTNB ini memiliki nilai strategis sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu kami telah menyatakan sikap dengan meminta pemerintah hadir untuk penyelesaian persoalan ini," katanya.

Ia menambahkan, pernyataan sikap itu juga sudah disampaikan ke kementerian terkait. "Kami akan melakukan aksi prihatin nasional sebagai langkah awal selama tiga hari pada 14-16 September nanti dan ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015