Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (22/3), mulai dari Penyidik koneksitas tetapkan 1 anggota TNI tersangka korupsi TWP AD, hingga Rizky Billar mengaku kembalikan uang Doni Salmanan ke penyidik.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.


Penyidik koneksitas tetapkan 1 anggota TNI tersangka korupsi TWP AD

Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

"Tersangka yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (22/3).

Selengkapnya baca di sini.


Pemerintah menambah subjek VoA khusus wisata Bali menjadi 42 negara

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menambah subjek visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata menjadi 42 negara, yang mulai berlaku pada Selasa (22/3).

“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris dalam keterangannya yang dikutip dari Jakarta, Selasa (22/3).

Selengkapnya baca di sini.


BNN musnahkan 339,97 kg sabu-sabu hasil ungkap kasus dalam 2 bulan

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir ekstasi hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana barang terlarang itu pada periode Januari sampai dengan Februari 2022.

Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers usai perayaan HUT Ke-20 BNN RI di Balai Besar Rehabilitas Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/3), mengatakan bahwa pemusnahan itu bertujuan menjalankan amanat undang-undang.

Selengkapnya baca di sini.


Hakim tunggal tolak praperadilan tersangka korupsi Helikopter AW 101

Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadlan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) Jhon Irfan Kenway.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Selengkapnya baca di sini.


Rizky Billar mengaku kembalikan uang Doni Salmanan ke penyidik

Aktor dan juga model Rizky Billar mengembalikan uang hadiah pernikahan yang diberikan Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi trading Binary Option Quotex senilai Rp10 juta kepada Penyidik Bareskrim Polri.

Uang tersebut dikembalikan Rizky saat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi trading Binary Option Quotex di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3).

Selengkapnya baca di sini.

 

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022