Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Berita Terkait
Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar dihentikan
19 Oktober 2022 08:38
Rizky Billar berjanji akan menjadi suami dan ayah yang baik
19 Oktober 2022 06:44
Komnas Perempuan minta Polri lanjutkan proses hukum kasus Rizky Billar
17 Oktober 2022 16:29
Polrestro Jakarta Selatan masih tahan Rizky Billar meski laporan telah dicabut
14 Oktober 2022 14:31
Lesti Kejora cabut laporan KDRT
14 Oktober 2022 12:13
Kuasa hukum: sudah ada kesepakatan damai Rizky Billar dengan pihak Lesti
14 Oktober 2022 08:59
Lesti Kejora cabut laporan tak langsung hentikan proses hukum
14 Oktober 2022 08:27
Lesti Kejora temui Rizky Billar
13 Oktober 2022 21:10