Badan Pengurus Masjid (BPM) Agung Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberlakukan rapat shaf bagi jamaah shalat tarawih dan shalat jamaah lain di masjid itu.

"Kami berlakukan rapat shaf shalat tarawih berjamaah dan shalat lima waktu setelah pemerintah memberlakukan kelonggaran protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua BPM Agung Bangka Syaiful Zohri di Sungailiat, Kamis.

Dia mengatakan, meskipun shaf shalat berjamaah sudah rapat namun jumlah jamaah shalat terutama tarawih akan dibatasi atau sekitar 50 persen dari total isi jamaah yang mencapai lebih dari 600 orang.

"Seluruh jamaah baik shalat lima waktu dan tarawih tetap harus memakai masker, diharuskan terlebih dahulu mencuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan," jelasnya.

Menurutnya, buka bersama untuk jamaah masjid Agung akan dibuka dengan dibatasi jumlahnya maksimal 100 orang. Karpet dalam ruang masjid sudah dibentang meskipun jumlah jamaah shalat dibatasi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Bangka untuk menerapkan rapat shaf shalat berjamaah termasuk agenda buka bersama selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah," katanya.

Diberlakukan rapat dalam shaf shalat berjamaah atas pertimbangan realisasi vaksinasi COVID-19 sudah mencapai lebih dari 70 persen untuk semua kelompok usia wajib vaksin.

Syaiful Zohri mengatakan selama dua tahun pandemi COVID-19, pengurus Masjid Agung mengatur jarak shaf shalat berjamaah, tanpa memakai karpet serta meniadakan buka puasa bersama.bersama pada bulan Ramadhan.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022