Sungailiat (Antara Babel) - Kapal Republik Indonesia (KRI) Krait berhasil mengamankan satu unit kapal isap produsksi (KIP) Mentrachool yang melakukan penambangan biji timah di perairan Pantai Tujuh Kepulauan Riau.
Menurut Komandan KRI Krait, Mayor Laut (P), Sunu Tri Yuana di Sungailiat, Selasa mengatakan, diamankannya KIP Mentrachool dianggap aktivitas penambangan bijih timah di kawasan pantai tujuh Kepulauan Riau diduga ilegal karena dokumen sudah tidak berlaku atau kadarluarsa serta di luar koordinat yang diizinkan.
"Setelah kami periksa seluruh dokumen perizinan kapal itu, ternyata sudah habis masa berlakunya dan melakukan penambangan bijih timah di luar koordinat yang sudah ditetapkan," katanya.
Selain mengamankan kapal, kata dia, pihaknya mengamankan sebanyak 16 anak buah kapal diantaranya empat belas anak buah kapal berasal dari warga negara asing.
"Dari 16 anak buah kapal itu 14 diantaranya berasal dari warga negara asing, baik kapal maupun anak buah kapal masih dilakukan penahanan di Markas Lanal Babel untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dilimpahkannya proses hukum atas kasus itu ke Lanal Babel, kata dia karena kegiatan penambangannya lebih dekat ke Lanal Babel meskipun berada di perairan pantai Tujuh Kepulauan Riau.
"Penangkapan kapal isap tersebut setidaknya akan memberikan efek jera bagi pemilik kapal atau pekerja agar tidak melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat khususnya nelayan untuk bekerjasama menciptakan keamanan di laut dengan segera melaporkan ke pihaknya atau pihak berwajib lainnya jika mengetahui dugaan pelanggaran hukum seperti, pencurian ikan, perompakan maupun tindak pelanggaran lainnya di laut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
Menurut Komandan KRI Krait, Mayor Laut (P), Sunu Tri Yuana di Sungailiat, Selasa mengatakan, diamankannya KIP Mentrachool dianggap aktivitas penambangan bijih timah di kawasan pantai tujuh Kepulauan Riau diduga ilegal karena dokumen sudah tidak berlaku atau kadarluarsa serta di luar koordinat yang diizinkan.
"Setelah kami periksa seluruh dokumen perizinan kapal itu, ternyata sudah habis masa berlakunya dan melakukan penambangan bijih timah di luar koordinat yang sudah ditetapkan," katanya.
Selain mengamankan kapal, kata dia, pihaknya mengamankan sebanyak 16 anak buah kapal diantaranya empat belas anak buah kapal berasal dari warga negara asing.
"Dari 16 anak buah kapal itu 14 diantaranya berasal dari warga negara asing, baik kapal maupun anak buah kapal masih dilakukan penahanan di Markas Lanal Babel untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dilimpahkannya proses hukum atas kasus itu ke Lanal Babel, kata dia karena kegiatan penambangannya lebih dekat ke Lanal Babel meskipun berada di perairan pantai Tujuh Kepulauan Riau.
"Penangkapan kapal isap tersebut setidaknya akan memberikan efek jera bagi pemilik kapal atau pekerja agar tidak melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat khususnya nelayan untuk bekerjasama menciptakan keamanan di laut dengan segera melaporkan ke pihaknya atau pihak berwajib lainnya jika mengetahui dugaan pelanggaran hukum seperti, pencurian ikan, perompakan maupun tindak pelanggaran lainnya di laut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015