Tim Gabungan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai dan Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu dan 693 butir ekstasi di wilayah Pangkalbalam, Pangkalpinang, Selasa (5/4).

"Sabu sebanyak 4 kilogram dan ekstasi sebanyak 692 butir ini diamankan dari dua orang tersangka atas nama AS (22) dan TS (25)," kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Zainul Muttaqien, Selasa (5/4) malam.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan oleh tim gabungan di bawah kendali pimpinan Kabid Berantas BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo.

"Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba secara besar-besaran di daerah Pangkalbalam. Menanggapi informasi tersebut tim gabungan bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS di daerah ketapang dengan barang bukti 1 kilogram sabu. 

Saat dilakukan penangkapan, tersangka AS melakukan perlawanan cukup sengit dengan ingin menabrakkan mobil yang dikendarai tersangka ke arah petugas, namun gagal, kemudian terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka, karena terdesak, tersangka nekat menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas gabungan sampai mengalami kerusakan cukup berat pada nagian depan kiri mobil petugas.

"Berkat kegigihan tim gabungan berhasil meringkus dan melumpuhkan tersangka AS  yang juga mencoba membuang barang bukti sabu 1 kilogram tersebut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka AS, diketahui bahwa terdapat tersangka lain yang akan melakukan transaksi besar lainnya di daerah Semabung Pangkalpinang. 

Selanjutnya Kabid berantas dan Intelejen BNNP Babel Kombes Pol Dinnar Widargo bersama tim kembali bergerak cepat, akhirnya berhasil mengamankan kembali tersangka TS di jalan raya, yang juga melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dengan memacu kencang kendaraan roda dua yang digunakan tersangka TS. 

"Dari tersangka TS di tempat kejadian perkara diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke rumah tersangka TS di daerah Pangkalbalam dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 692 Butir," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil tindakan tegas dan terukur di lapangan, tim dapat melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki serta penyitaan sebanyak kurang lebih 4 kilogram sabu, 692 butir ekstasi, satu unit motor, satu unit kendaraan pick up roda empat dan tiga unit telepon genggam.

"Kedua tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan secara mendalam di kantor BNNP Kepualaun Babel beserta seluruh barang bukti yang ada untuk dikembangkan dengan penegakkan hukum Undang-undang Narkotika dilapis dengan UU  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti kasus tersangka inisial As dan istrinya serta beberapa tersangka lainnya yang sudah disita  harta kekayaannya seperti rumah, kendaraan mobil dan motor, lahan kebun serta perhiasan," ujarnya.

Menurut Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel, Brigjen Pol Zainul Muttaqien, selain strategi hard power approach / penegakan hukum di atas, pihakanya juga mengedepankan strategi soft power approach yaitu upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat dengan kerjasama Pemda dan pemangku kepentingan terkait sesuai Inpres RI No 2 Tahun 2020 yang melibatkan Pemda, TNI, Polri, Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat dengan bekerjasama baik dalam Tim Terpadu P4GN dalam mewujudkan Provinsi Babel Bersih dari Narkoba (Bersinar) dengan Tagelane “ War on DRUGS. 

"Saya selaku Kepala BNNP Babel dan jajaran anggota BNN Provinsi Kepulauan Babel beserta instansi terkait lainnya akan terus berkomitmen dan bersinerji dengan terus memberantas narkoba demi terwujudnya Babel Bersinar di Bumi Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022